Jumat, 17 Desember 2010

Geopolitik dan Geostrategi

GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI

GEOPOLITIK
1. Latar Belakang
Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dan bumi yang ada dibawah kakinya. Apakah tempat itu? Tempat adalah tanah air yang merupakan satu kesatuan. (Risalah Sidang BPUPPKI, 1945) (Setneg RI, 1966).
Karena orang dan tempat tinggal tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang hidup (lebensraum) sampai sekarang menimbulkan persengketaan antara manusia dengan individu, keluarga, masyarakat, dan bangsa dalam bentuk fisik ataupun non fisik.
Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang, dengan membangun kesadaran bersatunya bangsa dalam satu kesatuan wilayah dalam segenap aspek kehidupan nasional yang dikenal sebagai wawasan nasional.
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda sesuai dengan profil diri bangsa, sejarah, ideology, pandangan hidup, budaya sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya.
Paham geopolitik bangsa Indonesia dirumuskan dalam wawasan nusantara, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor geografis wilayah Negara dalam upaya mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Geografis wilayah Indonesia mempunyai ciri yang spesifik :

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan;
2. Indonesia diapit oleh dua benua (Asia dan Australia);
3. Wilayah Nusantara berada digaris khatulistiwa, dilalui oleh Geostationary Satelite Orbit (GSO).
Negara Indonesia merupakan tanah air bangsa Indonesia, terdiri dari pulau-pulau. Yang menjadi satu kesatuan dengan laut sebagai penghubung disebut negara kepulauan. Wilayah Indonesia yang lebih didominasi oleh lau dari pada darat sehingga dapat disebut sebagai benua maritime Indonesia.
2. Geomorfologi Negara
Sebelum abad XIX pengertian negara identik dengan tanah sehingga banyak bangsa menanamkan negaranya dengan unsure tanah, seperti Holland, England, Poland. Setelah Abad XIX perkembangan geopolitik dipengaruhi oleh orientasi manusia pada konselasi wilayah.



Negara berdasarkan bentuk geografi dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Negara dikelilingi daratan (land lock country/ land lock position)
b. Negara berbatasan dengan laut dapat dibedakan :
i. Negara pulau (oceanic archipelago/island state), terdiri dari satu atau beberapa pulau;
ii. Negara pantai (coastal archipelago);
iii. Negara kepulauan (archipelago).
Menurut UNCLOS 1982, azas kepulauan adalah satu kesatuan wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam lingkungan yang terdapat pulau-pulau/ gugusan pulau-pulau, perairan diantara pulau dan angkasa sebagai satu kesatuan. Dengan air sebagai penghubung.
3. Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik pertama kali menurut Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), kemudian berkembang menjadi geographical politic (geopolitic) yang mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Menurut Ermaya (2001), geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara factor geografi, strategi, dan politik suatu negara, untuk implementasinya diperlukan strategi yang bersifat nasional sesuai keadaan atau lingkungan negara itu berada. Geopolitik merupakan dasar pertimbangan dalam menentukan pilihan kebijakkan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

a. Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904)
Teori Ruang (Space Theory)
Pertumbuhan negara seperti pertumbuhan makhluk hidup, dimulai dari lahir, tumbuh berkembang, mempertahankan hidup, yang membutuhkan ruang hidup (lebensraum) yang cukup supaya dapat tumbuh dengan subur. Negara adalah ruang hidup tempat bernaung sekelompok masyarakat (bangsa). Ruang hidup yang luas memberi peluang negara bertahan, kuat dan maju.

b. Teori Geopolitik Rudolf Kjelen
Teori Kekuatan (Power Theory)
Negara adalah makhluk hidup yang memiliki kemampuan intelektual, dengan kemampuannya setiap bangsa harus mampu memanfaatkan posisi, lokasi dan potensi geografi untuk kepentingan dan kejayaan bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan negara berusaha memperoleh ruang yang memungkinkan pengembangan kemampuan dan kekuatan rakyat. Teori-teori yang dikemukakan Frederich Retzel (space theory) dan Rudolf Kjelen (power theory), mendorong lahirnya teori kekuatan yang menitik beratkan kepada kekuatan darat, laut, dan udara.

c. Teori Geopolitik Karl Houshofer (1896-1946)
Teori Kombinasi
Perang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara. Ruang hidup (lebensraum) merupakan hak mutlak suatu negara, kehidupan suatu negara sesuai hukum alam yang kuat tumbuh berkembang dan yang lemah akan musnah dengan sendirinya. Negara berhak mendapatkan sumber dari negara tetangga bila dibutuhkan.

d. Teori Geopolitik Halford Mackinder
Konsep kekuatan didarat (wawasan Benua), barang siapa dapat menguasai Eurasia, ia akan menguasai dunia.
e. Teori Geopolitik Sir Walter Releigh Dan Alferd T.Mahan
Konsep kekuatan dilaut (wawasan bahari). Barang siapa menguasai lautan akan menguasai perdagangan dan siapa menguasai perdagangan akan menguasai dunia.
f. Teori Geopolitik Giulio Douhet dan Wiliam Mitchel
Konsep kekuatan di udara (wawasan dirgantara), kekuatan di udara merupakan daya tangkap yang ampuh terhadap ancaman sehingga dapat melumpuhkan lawan di tempat sendiri sebelum dapat menyerang.
g. Teori Geopolitik Nicholas J Spijkman
Konsep daerah batas yaitu kawasan kombinasi yang menggabungkan semua kekuatan : darat, laut, dan udara.

Geopolitik Indonesia
4.1. Wawasan Nasional
Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui miliknya terutama untuk kehidupan. Bumi sebagai ruang hidup, jiwa dan semangat rakyat serta lingkungan sekitar perlu diperhatikan dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan bangsa dan negara.
Wawasan nasional bangsa Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang di sesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu berlaku negara kepulauan dengan laut diantara pulau sebagai pemisah.

4.2. Wawasan Nusantara
a. Definisi
Geopolitik Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia tentang diri yang bhineka dan lingkungan geografi yang berwujud negara kepulauan berdasarkan, Pancasila, UUD 1945, dan sejarah. Tujuan mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Dalam rangka tujuan nasional.
b. Hakikat
Hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan yang mengandung arti:
1. Penjabaran tujuan nasional telah diselaraskan dengan kondisi, posisi, potensi geografi, serta kebhinekaan;
2. Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional;
3. Hakikat dari Wawasan Nusantara diwujudkan dengan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, sosial budaya, dan HANKAM.

c. Kedudukan Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan nasional Indonesia Wawasan Nusantara merupakan salah satu konsepsi Paradigma ketatanegaraan dengan urutan sebagai berikut:

1. Landasan idil Pancasila sebagai Ideology bangsa dan dasar negara;
2. Landasan Konstitusional UUD 1945;
3. Landasan Visional Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia;
4. Landasan Konsepsional Ketahanan Nasional sebagai geostrategi Indonesia;
5. Landasan Operational Politik strategi Nasional merupakan Dokumen Rencana Pembangunan sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Wawasan Nasional dan Ketahanan Nasional merupakan doktrin dasar pengaturan kehidupan Nasional.

d. Peranan Wawasan nasional

1. Mewujudkan dan memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras dalam segenap aspek kehidupan.
2. Menumbuhkan rasa tanggungjawab dan pemanfaatan lingkungan yang berkaitan hubungan erat saling terkain serta ketergantungan anatara bangsa dan lingkungan hidup.
3. Menegakkan kekuasaan untuk melindungi kepentingan nasional.
4. Menjalin hubungan internasional dalam upaya menegakkan perdamaian.

e. Wajah Wawasan Nusantara

1. Wawasan Nusantara sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional
Wawasan nusantara dipandang sebagai konsepsi politik yang didasarkan konstelasi geografi, berperan menjadi landasan penentu kebijakan politik. Upaya menghadapinya diperlukan kekuatan fisik maupun mental dengan kualitas kemampuan bervariasi sesuai dari ancaman yang dihadapi.

2. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara bersumber pada pancasila, berdasarkan UUD 1945 dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.
• Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik
• Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan ekonomi
• Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik
• Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial budaya
• Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan keamanan.

3. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kesatuan Pertahanan nasional
Tanah air sebagai satu kesatuan meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Wawasan nusantara menjamin keutuhan wilayah nasional yang melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta menunjukan kedaulatan Indonesia.
Untuk memenuhi tuntutan perkembangan dunia, seluruh potensi pertahanan keamanan negara sedinni mungkin ditata dan diatur menjadi kekuatan yang kokoh. Kesatuan pertahanan keamanan negara berarti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

4. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kewilayahan
Wilayah nasional merupakan faktor esensial suatu negara, perlu ditentukan batas-batas yang akurat agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. UUD 1945 tidak secara eklisit ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, hanya tersirat dalam pembukaan alinea IV “:….. seluruh tumpah darah Indonesia…..” dan dalam pasal 18 :”pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil…..”. untuk memahami manakah yang dimaksud yang dimaksud dengan wilayah atau tumpah darah, perlu ditelusuri dari sidang-sidang Badan Penyelidik Ysaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara mei sampai dengan juni 1945, dan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi wilayah dan kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan batas wilayah terutama menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan Internasional. Wujud Gemorphologi Indonesia berdasarkan pancasila menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta angkasa diatasnya merupakan kesatuan wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar